Pasangan Matius Fakhiri-Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih setelah rapat pleno terbuka pada Sabtu (20/9). Penetapan ini berlangsung setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil pemungutan suara ulang Pilgub Papua yang diajukan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut satu, Benhur Tomi Mano-Constant Karma.
Ketua KPU Papua, Diana Simbiak, mengumumkan bahwa pasangan Benhur-Constan meraih 255.683 suara, sedangkan pasangan nomor urut dua, Matius-Aryoko, mendapatkan 259.817 suara. Dengan perolehan suara 50,4 persen dari total suara sah, Matius-Aryoko akhirnya ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua terpilih untuk periode 2025-2030.
Rapat pleno tersebut dihadiri oleh empat komisioner, yaitu Diana Simbiak, Fajar Kambon, Abdul Hadi, dan Amijaya Halim, yang menandatangani berita acara penetapan. Setelah penandatanganan, berkas tersebut diserahkan kepada Gubernur Papua, MRP, DPR Papua, dan partai pengusungnya. Matius menyatakan komitmennya untuk merangkul semua pihak dalam membangun Papua, termasuk Benhur-Constan.
Putusan MK menolak gugatan yang diajukan oleh Benhur-Constan karena bukti yang disajikan tidak menunjukkan adanya pelanggaran hukum. Pilgub Papua telah mengalami dua kali pemungutan suara, dimana putaran pertama dimenangkan oleh Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai. Namun, MK diskualifikasi Yermias karena ketidakjujuran terkait alamat tempat tinggal, sehingga KPU kemudian menggelar pemungutan suara ulang tanpa kehadiran Yermias.
Dalam pemungutan suara ulang, Yermias digantikan oleh Constant Karma sebagai cawagub Benhur. Namun, pasangan ini kalah dalam pemungutan suara ulang dan Matius-Aryoko menjadi pemenang dengan perolehan 259.817 suara atau 50,4 persen dalam PSU yang digelar pada Agustus 2025.