Polda Jatim Amankan Buku Milik Aktivis Paul Saat Penangkapan

by

Polda Jawa Timur menyita sejumlah barang dari rumah aktivis asal Yogyakarta, M Fakhrurrozi atau Paul, setelah penangkapan yang dilakukan di Sleman, DIY, pada Sabtu (27/9). Dari penggeledahan itu, polisi membawa pulang perangkat elektronik, dokumen keuangan, hingga beberapa buku yang ditemukan di kediaman Paul.

Barang bukti yang diamankan polisi

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan barang bukti utama yang disita meliputi ponsel, laptop, tablet, lima kartu ATM, dan satu buku tabungan atas nama tersangka. Selain itu, polisi juga menemukan sejumlah buku yang tidak berkaitan langsung dengan perkara yang menjerat Paul.

“Buku-buku itu tidak ada kaitannya dengan perkara. Dari hasil pemeriksaan awal, kemungkinan akan dikembalikan,” ujar Jules.

Ditetapkan tersangka dalam kasus penghasutan demo

Paul ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penghasutan aksi demonstrasi di Kediri pada 30 Agustus 2025. Kasus ini bermula dari laporan kepolisian yang menyebut adanya dugaan keterlibatan Paul dalam menggerakkan aksi tersebut.

Penangkapan aktivis itu memantik sorotan dari kalangan pendamping hukum. Direktur LBH Surabaya, Habibus Shalihin, menyebut penangkapan Paul didasarkan pada laporan polisi Model A. Menurut dia, langkah itu tidak sesuai prosedur hukum yang semestinya ditempuh.

LBH Surabaya soroti prosedur penetapan tersangka

Habibus menilai penetapan tersangka terhadap Paul melanggar aturan, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2014. Dalam putusan itu, penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti dan disertai pemanggilan pemeriksaan.

Sampai saat ini, Polda Jatim menyatakan proses penyidikan masih berjalan, sementara barang-barang yang disita menjadi bagian dari pemeriksaan perkara yang menjerat Paul.

Source link