JAKARTA — Sengketa soal perlindungan wartawan kembali mengemuka di Mahkamah Konstitusi. Ikatan Wartawan Hukum atau Iwakum membantah keras pernyataan pemerintah yang menyebut organisasi itu tidak memiliki legal standing untuk mengajukan uji materi Pasal 8 dan penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Pers. Bagi Iwakum, perdebatan ini bukan soal formalitas hukum semata, melainkan menyangkut kepastian perlindungan bagi jurnalis yang bekerja di lapangan dengan risiko tinggi.
Iwakum Nilai Pemerintah Keliru Menilai Kedudukan Hukum
Dalam sidang di MK, pemerintah yang diwakili Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Komunikasi Kementerian Komunikasi dan Digital menilai Iwakum tidak punya kedudukan hukum untuk menggugat ketentuan tersebut. Sekretaris Jenderal Iwakum Ponco Sulaksono menolak pandangan itu dan menyebutnya tidak berdasar.
Menurut Ponco, pemerintah keliru membaca posisi Iwakum sebagai organisasi profesi yang beranggotakan wartawan aktif. Ia menilai, jika organisasi yang mewadahi jurnalis tidak bisa mengajukan uji materi atas pasal yang menyangkut perlindungan kerja mereka, maka hak konstitusional wartawan menjadi semakin lemah.
Perlindungan Wartawan Jadi Pokok Perselisihan
Ponco menegaskan, anggota Iwakum setiap hari menjalankan tugas jurnalistik, mulai dari meliput peristiwa, mengawal proses hukum, hingga menyampaikan informasi untuk kepentingan publik. Karena itu, Pasal 8 UU Pers tidak bisa dipahami sebatas teks normatif. Yang dipersoalkan adalah sejauh mana negara hadir ketika wartawan menghadapi tekanan, ancaman, bahkan kriminalisasi.
Ia juga menyebut langkah mengajukan uji materi sebagai bentuk perlawanan moral atas situasi yang dinilai belum cukup memberi ruang bagi kebebasan pers. Dalam pandangan Iwakum, negara semestinya menjelaskan perlindungan apa yang dimaksud dalam aturan itu, bukan justru menutup ruang perdebatan dengan alasan bahwa pasal tersebut sudah jelas.
Pasal 8 Dinilai Masih Menyisakan Tafsir
Di titik inilah Iwakum menilai masalah utama justru berada pada kaburnya mekanisme perlindungan yang dijanjikan Pasal 8 UU Pers. Meski pasal itu disebut memberi jaminan hukum bagi wartawan, jenis perlindungan dan cara pelaksanaannya dinilai belum diatur secara tegas. Akibatnya, ruang tafsir tetap terbuka dan berpotensi merugikan jurnalis ketika berhadapan dengan persoalan hukum di lapangan.
Bagi Iwakum, permohonan uji materi bukan sekadar bantahan terhadap sikap pemerintah, melainkan upaya meminta kepastian hukum yang selama ini dianggap belum hadir secara utuh. Di tengah situasi itu, pertanyaan tentang siapa yang benar-benar melindungi wartawan justru kembali menjadi inti dari perkara ini.





