Laporan Erika ke DJ Panda: Dugaan Pengancaman Naik Penyidikan

by

Polisi telah meningkatkan status laporan yang diajukan oleh Erika Carlina terhadap Giovanani Surya, yang dikenal sebagai DJ Panda, terkait dugaan pengancaman ke tahap penyidikan. Menurut Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Iskandar, peningkatan status ini didasarkan pada gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik. Iskandar mengonfirmasi bahwa kasus ini sudah masuk dalam tahap penyidikan tanpa memberikan rincian lebih lanjut.

Dalam gelar perkara tersebut, penyidik telah menemukan unsur pidana dalam laporan yang diajukan oleh Erika, meskipun detailnya masih dirahasiakan. Sebelumnya, Erika melaporkan DJ Panda terkait dugaan pengancaman ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Berdasarkan laporan tersebut, peristiwa dimulai ketika Erika menerima pesan ancaman dari DJ Panda melalui grup WhatsApp. Ancaman tersebut meliputi ancaman terhadap karir Erika, tuduhan bahwa anak dalam kandungan Erika bukan anaknya, serta penyebaran data pribadi Erika di grup tersebut.

DJ Panda dilaporkan terkait pelanggaran Pasal 335 dan/atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE dan/atau Pasal 65 Ayat (2) UU 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan yang lebih lanjut untuk menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh Erika Carlina terhadap DJ Panda.

Source link