KPK tengah menginvestigasi proses jual beli lahan terkait proyek Jalan Tol Trans Sumatera yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan lahan proyek JTTS tahun 2018-2020. Dalam tahap awal pemeriksaan, KPK meminta keterangan dari empat saksi, termasuk tiga notaris dan seorang wiraswasta, mengenai proses transaksi lahan. Terungkap bahwa lahan tersebut diduga telah dikondisikan oleh tersangka sejak awal dengan tujuan melakukan pembelian kepada pemilik lahan untuk kemudian dijual kepada PT HK atau Hutama Karya (Persero).
Pada tanggal 13 Maret 2024, KPK mulai melakukan penyidikan terhadap kasus korupsi terkait pengadaan lahan proyek JTTS tahun 2018-2020. Tiga tersangka telah ditetapkan, termasuk mantan Direktur Utama PT Hutama Karya Bintang Perbowo, mantan Kepala Divisi di PT HK M. Rizal Sutjipto, dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya Iskandar Zulkarnaen. Meskipun Zulkarnaen telah meninggal dunia pada 8 Agustus 2024, KPK melanjutkan penyidikan terhadap Bintang Perbowo dan M. Rizal Sutjipto.
Pada 6 Agustus 2025, KPK menahan Bintang Perbowo dan M. Rizal Sutjipto terkait kasus tersebut. Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp205,14 miliar, dengan rincian pembayaran dari PT HK kepada PT STJ atas lahan di Bakauheni sebesar Rp133,73 miliar, dan pembayaran atas lahan di Kalianda sebesar Rp71,41 miliar. Kedua daerah tersebut terletak di Provinsi Lampung.





