JAKARTA — Kebijakan yang membuka jalan bagi warga negara asing atau WNA untuk menduduki kursi pimpinan di badan usaha milik negara (BUMN) kini memunculkan konsekuensi baru: kewajiban pelaporan harta kekayaan dan potensi jerat pidana korupsi jika terseret perkara hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, status kewarganegaraan tidak menghapus kewajiban sebagai penyelenggara negara.
LHKPN Tetap Berlaku untuk WNA
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, siapa pun yang ditetapkan sebagai direksi BUMN wajib menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN. Ketentuan itu, menurut dia, berlaku tanpa pengecualian, termasuk bagi WNA yang dipercaya memegang jabatan direktur.
“Kewajiban menyusun LHKPN diterapkan untuk semua penyelenggara negara,” ujar Budi. Ia menekankan, laporan tersebut menjadi instrumen penting untuk menjaga transparansi dan memudahkan pengawasan atas kekayaan pejabat yang menduduki posisi strategis di perusahaan milik negara.
KPK Tetap Bisa Menindak Jika Ada Korupsi
Selain soal pelaporan harta, KPK juga menegaskan bahwa lembaganya tetap memiliki kewenangan untuk memproses dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan WNA yang menjabat sebagai direksi BUMN. Dengan kata lain, perubahan kebijakan yang membuka ruang bagi ekspatriat masuk ke jajaran pimpinan tidak berarti mengurangi pengawasan hukum.
Penegasan ini menjadi penting di tengah upaya pemerintah mendorong pengelolaan BUMN dengan standar yang lebih kompetitif. Dalam pandangan KPK, kehadiran WNA di kursi direksi tetap harus tunduk pada aturan yang sama dengan pejabat lain, termasuk soal akuntabilitas dan integritas.
Prabowo Ubah Aturan, Dua WNA Masuk Garuda
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengubah aturan yang memungkinkan ekspatriat menjadi pimpinan di BUMN. Setelah kebijakan itu berjalan, dua WNA diangkat sebagai Direktur di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Keduanya adalah Neil Raymond Nills dan Balagopal Kunduvara, yang ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa atau RUPSLB pada 15 Oktober lalu.
Prabowo mengatakan telah memberi instruksi kepada manajemen Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara agar menjalankan bisnis dengan standar internasional. Di titik inilah, pengawasan terhadap pejabat BUMN, termasuk yang berasal dari luar negeri, menjadi semakin krusial. KPK menempatkan LHKPN sebagai salah satu pintu awal untuk memastikan jabatan strategis itu tetap berada dalam koridor transparansi.
Source link





