WNA Pimpin BUMN: Wajib LHKPN dan Berisiko Dipidana Jika Korupsi

by -65 Views

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pandangannya mengenai kebijakan terkait Warga Negara Asing (WNA) yang saat ini dapat menempati posisi pimpinan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menekankan bahwa setiap individu yang ditunjuk sebagai bagian dari jajaran direksi BUMN wajib menyusun laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), termasuk WNA.

Prasetyo menjelaskan bahwa kewajiban untuk menyusun LHKPN diterapkan untuk semua penyelenggara negara, tanpa terkecuali, termasuk WNA yang diberi posisi sebagai direktur. Ia juga menegaskan bahwa KPK tetap berhak memproses dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan WNA yang menjabat sebagai direksi.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengubah aturan yang memungkinkan ekspatriat menjadi pimpinan di BUMN. Pasca keputusan Prabowo, dua WNA telah diangkat sebagai Direktur di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Penunjukan keduanya, yaitu Neil Raymond Nills dan Balagopal Kunduvara, dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada tanggal 15 Oktober lalu. Prabowo menyatakan telah memberikan instruksi kepada manajemen Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara untuk menjalankan bisnis dengan standar internasional.

Dengan penyesuaian kebijakan ini, KPK berkomitmen untuk tetap menjalankan tugasnya dalam mengawasi dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan WNA di posisi direksi BUMN. Oleh karena itu, pengaturan dan penegakan aturan terkait LHKPN menjadi hal yang sangat penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam kepemimpinan BUMN.

Source link