JAKARTA — Polisi bergerak cepat menindak sopir Mitsubishi Pajero hitam yang sempat viral karena memakai strobo dan pelat dinas Polri di jalan. Dari hasil pemeriksaan awal, Divpropam Polri memastikan pengemudi itu bukan anggota Polri. Pelat dinas yang dipasang pada kendaraan juga disebut tidak terdaftar dalam basis data Polri.
Mobil dan pengemudi sudah diamankan
Penanganan terhadap kendaraan dan sopir tersebut kini berada di tangan pihak berwenang. Mobil Pajero ikut diamankan untuk proses lebih lanjut, bersamaan dengan pemeriksaan terhadap pengemudinya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan atribut kepolisian yang dapat meresahkan pengguna jalan lain.
Divpropam menegaskan, identitas pengemudi tidak sesuai dengan atribut yang digunakan pada kendaraan. Meski sempat menjadi sorotan luas di media sosial, hasil pengecekan menunjukkan pelat dinas yang dipakai bukan milik yang sah.
Aksi di jalan yang memicu sorotan
Video yang beredar memperlihatkan Pajero hitam tersebut melaju dengan sirene dan strobo, lalu pengemudinya tampak menantang pemobil lain yang merekam kejadian itu. Aksi tersebut memicu reaksi warganet karena dianggap memanfaatkan simbol aparat untuk kepentingan pribadi di jalan raya.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa penggunaan atribut kepolisian di ruang publik tidak bisa dilakukan sembarangan. Di tengah perhatian publik yang besar, penindakan terhadap sopir dan kendaraan itu menjadi penting untuk menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus mencegah praktik serupa terulang.
Divpropam Polri menyebut proses penanganan masih berjalan. Kendaraan sudah diamankan, sementara pengemudi diproses lebih lanjut oleh pihak berwenang.





