8 Kali Digelar, 34 Tersangka: Fakta Terbaru yang Perlu Diketahui

by -56 Views

Polrestabes Surabaya telah berhasil membongkar kelompok pesta seks yang dikenal dengan sebutan ‘Siwalan Party’ di sebuah hotel di kawasan Ngagel, Wonokromo, Surabaya. Kasus ini melibatkan 34 tersangka yang saat ini telah ditetapkan oleh pihak kepolisian. Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, pesta seks yang melibatkan puluhan pria tersebut telah diadakan sebanyak delapan kali. Selain itu, polisi juga mencatat bahwa pesta ini tidak melibatkan transaksi dan peserta diundang secara gratis melalui grup WhatsApp dan X. Para tersangka yang terlibat dalam kegiatan tersebut berasal dari berbagai daerah di Jawa Timur dan luar kota, termasuk ASN, wiraswasta, dan mahasiswa. Selain mengusut proses hukum terkait kasus ini, pihak kepolisian juga melibatkan psikiater untuk memeriksa kondisi psikologis para tersangka. Tujuan utamanya adalah tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga membantu para tersangka untuk kembali ke jalan yang benar. Aksi ini juga dilakukan atas dasar Pasal 33 juncto Pasal 7 Undang-Undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 296 KHUP untuk pendana, serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau pasal 296 KUHP untuk admin utama, dan pasal-pasal lainnya untuk tersangka lainnya yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Source link