Bidpropam Polda Banten sedang menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota Bhabinkamtibmas Polsek Cinangka dengan inisial Brigadir HA. HA saat ini telah ditempatkan dalam penempatan khusus untuk proses pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tersebut. Kasubbid Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto, menyatakan bahwa pihaknya sedang mengidentifikasi pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh personel Polres Cilegon. Perempuan berinisial ES melaporkan dugaan hubungan pribadi dengan HA, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Paminal Sipropam Polres Cilegon. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa HA dan ES diduga melakukan hubungan yang tidak tepat di sebuah vila pada Juli 2025. Tindak lanjut investigasi dipimpin oleh Kapolres Cilegon dengan pengawasan langsung dari Bidpropam Polda Banten. Polda Banten menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelanggaran yang dilakukan anggota Polri di wilayah hukum mereka demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Propam Polda Banten: Tangani Dugaan Selingkuh Anggota Polsek Cinangka





