PATI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, tidak mengambil langkah pemakzulan terhadap Bupati Pati Sudewo. Dalam rapat paripurna penyampaian hasil panitia khusus hak angket, DPRD justru memutuskan memberi rekomendasi perbaikan kinerja kepada kepala daerah tersebut.
Dua Opsi, Mayoritas Pilih Rekomendasi
Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin menjelaskan, paripurna yang digelar memiliki dua agenda utama, yakni penyampaian hasil pansus hak angket dan rapat hak menyatakan pendapat. Dalam forum itu, muncul dua opsi yang mengemuka: pemakzulan Sudewo yang diusulkan Fraksi PDI-Perjuangan, serta rekomendasi perbaikan kinerja dari enam fraksi lain.
Dari 49 anggota dewan yang hadir, suara mayoritas mengarah pada opsi kedua. Dengan demikian, usulan pemakzulan tidak berlanjut dan DPRD hanya mengeluarkan rekomendasi agar kinerja bupati diperbaiki.
Ali menegaskan, proses tersebut berjalan netral tanpa rekayasa. Hasil paripurna kemudian akan disampaikan kepada Bupati Pati, dengan tembusan kepada Gubernur Jawa Tengah dan Menteri Dalam Negeri.
Pansus Soroti Sejumlah Kebijakan
Pansus hak angket yang membahas kebijakan Sudewo sudah bekerja sejak 13 Agustus 2025. Dalam laporannya, pansus menyampaikan 12 poin hasil investigasi yang menyoroti berbagai kebijakan bupati yang dinilai menjadi perhatian publik.
Sejumlah isu yang masuk dalam laporan itu antara lain kenaikan pajak, mutasi aparatur sipil negara, kebijakan proyek infrastruktur, serta urusan UMKM. Pansus juga menyinggung dugaan pembohongan publik, pergantian slogan, pelanggaran sumpah jabatan, pengangkatan sekretaris daerah, hingga pengelolaan Baznas Kabupaten Pati.
Aksi Massa Tak Mengubah Keputusan
Di luar Gedung DPRD Pati, ribuan massa sempat menggelar demonstrasi dengan tuntutan agar Sudewo dimakzulkan. Namun, tekanan dari jalanan tidak mengubah arah keputusan politik di ruang sidang. Paripurna tetap menghasilkan rekomendasi perbaikan, bukan pemberhentian jabatan.
Sudewo sendiri menyatakan komitmennya untuk memperbaiki kinerja ke depan. DPRD Pati menegaskan akan mengawasi janji tersebut melalui fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi. Dengan keputusan ini, bola kini berada di tangan bupati untuk menjawab sorotan yang sudah ditumpuk sejak pansus mulai bekerja.
Source link





