Sidang Etik MKD DPR: Ahli Saksi Sahroni, Eko, dan Uya Kuya

by -41 Views

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR kembali menggelar sidang lanjutan dalam kasus dugaan pelanggaran etik lima anggota DPR nonaktif terkait gelombang demo 25-31 Agustus. Sidang pendahuluan tersebut dihadiri oleh para saksi dan ahli untuk memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran etik lima anggota DPR saat sidang bersama DPD pada 15 Agustus 2025 dan pernyataan terkait tunjangan DPR. Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam memimpin sidang tersebut dan mengungkapkan bahwa ada anggota DPR yang berjoget saat diumumkan kenaikan gaji anggota DPR.

Para saksi yang dihadirkan termasuk Suprihartini selaku Deputi Persidangan Setjen DPR RI, dan Letkol Suwarko selaku Koordinator Orkestra di sidang bersama 15 Agustus. Sementara itu, ahli yang dihadirkan adalah Adrianus Eliasta (kriminolog), Satya Adianto (ahli hukum), Tubus Rahadiansyah (sosiolog), Gustia Ayudewi (ahli analisis perilaku), dan Erwin Siregar (perwakilan dari Koordinatoriat Wartawan Parlemen).

MKD berusaha memperjelas rangkaian peristiwa yang menarik perhatian publik sejak 15 Agustus hingga 3 September 2025 dengan meminta keterangan dari saksi dan ahli. Sahroni, Nafa Urbach dari Fraksi NasDem, Uya Kuya, Eko Patrio dari PAN, serta Adies Kadir dari Fraksi Golkar telah dinonaktifkan sebagai anggota DPR oleh partai masing-masing setelah gelombang demo 25-31 Agustus. Penonaktifan mereka dilakukan karena desakan publik terkait kurangnya empati dalam merespons kritik masyarakat terhadap kebijakan pemerintah dan kinerja DPR.

Source link