Empat warganegara Indonesia (WNI) dari Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) karena terlibat dalam pencurian kabel di anjungan minyak milik perusahaan Petronas. Keempat warga tersebut berasal dari Desa Candi dan Desa Putik di Kabupaten Kepulauan Anambas, yaitu Jahri, Luhpi, Pai, dan Sabli. Mereka ditangkap sekitar 133 mil laut dari Kuala Kemaman, Terengganu, Malaysia setelah Petronas melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang.
Setelah menerima laporan dari Petronas, armada kapal dari Maritim Malaysia dikerahkan ke lokasi anjungan minyak. Mereka menemukan kabel yang telah dipotong dan bersembunyi di ruang udara anjungan minyak. Keempat WNI tersebut mengakui tindakan pencurian kabel yang dilakukan untuk dijual kembali. Selanjutnya, mereka ditahan dan dibawa ke Jeti Zon Maritim Kemaman untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihak Maritim Malaysia menekankan pentingnya meningkatkan patroli di laut perbatasan antara Malaysia dan Indonesia guna mencegah tindakan pencurian dan kegiatan ilegal lainnya. Kepala Desa Putik, Azman Riady, juga mengonfirmasi bahwa satu dari warganya, Sabli, telah ditangkap karena terlibat dalam pencurian kabel di anjungan minyak Petronas. Hal ini membuat Desa Putik merasa malu dan mengecam perilaku yang dilakukan oleh pelaku. Sebelumnya, tujuh warga Kepulauan Anambas juga pernah ditangkap karena kasus serupa pada Februari 2025. Tindakan ini telah menimbulkan kecaman dan kekecewaan dari masyarakat setempat.





