PAPPRI Mendorong Revisi UU Hak Cipta Terkait Musik AI

by -58 Views

Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) mendorong revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta untuk memasukkan ketentuan terkait karya musik yang dihasilkan melalui kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Sekretaris Jenderal PAPPRI, Dwiki Dharmawan, menegaskan hal ini dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta. Belum ada regulasi yang secara rinci mengatur pemanfaatan AI dalam pembuatan musik dan hak cipta atas karya yang dihasilkan oleh teknologi tersebut. Menurut Dwiki, penting untuk membahas hal ini demi masa depan industri musik.

Di Amerika Serikat, sudah ada aturan yang tidak mengakui hak cipta atas karya musik yang sepenuhnya dibuat oleh AI. Hal ini dijadikan acuan penting untuk Indonesia agar tidak tertinggal dalam perkembangan teknologi. Dwiki menekankan perlunya kejelasan hukum untuk menghindari sengketa antara pencipta manusia dan karya yang dihasilkan oleh mesin. Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengungkapkan bahwa pemerintah sedang menyusun Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kecerdasan Buatan (AI) yang juga akan mengatur aspek hak cipta. Nezar berharap regulasi tersebut dapat melindungi hak cipta para kreator dan memberikan batasan yang jelas terkait penggunaan karya AI.

Source link