Perdebatan soal kecerdasan buatan kini tak lagi berhenti pada urusan teknologi. Di industri musik, isu itu sudah masuk ke wilayah yang paling sensitif: hak cipta. Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia atau PAPPRI mendesak revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta agar memuat ketentuan yang secara tegas mengatur karya musik yang dihasilkan lewat artificial intelligence atau AI.
PAPPRI dorong kepastian hukum untuk musik berbasis AI
Desakan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal PAPPRI, Dwiki Dharmawan, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta. Menurut dia, aturan yang ada saat ini belum cukup rinci untuk menjawab persoalan baru yang muncul dari penggunaan AI dalam proses penciptaan musik maupun penentuan status hak cipta atas karya yang lahir dari teknologi itu.
Dwiki menilai, pembahasan soal ini tidak bisa terus dibiarkan berjalan lambat. AI, kata dia, sudah masuk ke ruang kerja musisi, pencipta lagu, hingga pelaku industri kreatif. Tanpa payung hukum yang jelas, ruang sengketa antara karya manusia dan hasil olahan mesin berpotensi makin terbuka lebar.
Rujuk pengalaman Amerika Serikat
Dalam forum tersebut, Dwiki juga menyinggung Amerika Serikat yang telah menetapkan bahwa karya musik yang sepenuhnya dibuat oleh AI tidak diakui sebagai objek hak cipta. Bagi PAPPRI, ketentuan itu bisa menjadi rujukan penting bagi Indonesia agar tidak tertinggal dalam merespons perubahan cepat yang dibawa teknologi.
Ia menegaskan, kejelasan aturan bukan untuk menghambat inovasi. Sebaliknya, batas hukum diperlukan agar publik bisa membedakan mana karya yang lahir dari kreativitas manusia dan mana yang dihasilkan sistem digital. Dalam pandangan PAPPRI, garis pemisah itu penting supaya perlindungan terhadap pencipta dan pemusik tetap terjaga di tengah pemanfaatan AI yang kian meluas.
Pemerintah siapkan aturan turunan AI
Di sisi lain, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyebut pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Presiden tentang Kecerdasan Buatan atau AI. Aturan turunan tersebut, kata dia, akan memuat aspek hak cipta sebagai salah satu bagian penting dalam pengaturan AI di Indonesia.
Nezar berharap regulasi itu nantinya dapat melindungi hak cipta para kreator sekaligus memberi batas yang tegas mengenai penggunaan karya berbasis AI. Bagi pelaku musik, arah kebijakan yang sedang disusun ini akan menentukan sejauh mana teknologi bisa dimanfaatkan tanpa menggerus hak para pencipta yang selama ini menjadi fondasi industri.
Di tengah laju AI yang makin cepat, industri musik kini menunggu satu hal yang paling mendasar: kepastian tentang siapa yang disebut pencipta ketika mesin ikut mengambil bagian dalam proses berkarya.



