Usut Korupsi Smartboard: Kejati Sumut Geledah 3 Perusahaan Jkt

by -71 Views

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah melakukan penggeledahan terhadap tiga perusahaan di Jakarta terkait kasus dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) di SMP Kota Tebing Tinggi pada tahun anggaran 2024. Tiga perusahaan yang digeledah adalah PT. BP dan PT. GEEP di Jakarta Barat serta PT. GT di Jakarta Pusat. Indra Ahmadi Hasibuan dari Kejati Sumut menjelaskan bahwa ketiga perusahaan tersebut merupakan pihak swasta yang menyediakan barang dan jasa dalam proyek pengadaan smartboard. Penggeledahan dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi tersebut dengan memeriksa ruang kerja, gudang, bagian administrasi, serta beberapa ruangan terkait. Dokumen fisik maupun elektronik yang terkait dengan kegiatan pengadaan smartboard juga ditemukan serta disita oleh penyidik. Semua proses penggeledahan dilakukan sesuai dengan izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan surat perintah dari Kejati Sumut. Harapannya adalah penggeledahan ini dapat menyempurnakan alat bukti yang diperlukan untuk penanganan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Source link