Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta & PKK) periode 2016-2020 Kementerian Ketenagakerjaan RI Maruli Hasoloan, Senin (1/12). Maruli diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Selain dia, KPK juga memanggil Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2015-2017 Rahmawati. Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menetapkan HS selaku mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan RPTKA. Pada tanggal 26-27 November kemarin, penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan di tiga lokasi yakni di wilayah Kota Batu, Kota Malang, dan Kabupaten Malang. Tempat yang digeledah yaitu dua rumah dan lokasi usaha. Saat itu, penyidik menyita dokumen terkait dugaan kepemilikan aset tersangka, aliran uang dari dan ke tersangka, serta barang bukti elektronik. Selain itu, pada Senin, 24 November 2025, penyidik juga sudah memeriksa HS yang juga sempat menjabat sebagai Dirjen Binapenta Kementerian Ketenagakerjaan pada 2016 lalu. KPK sebelumnya sudah lebih dulu memproses hukum 8 orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka sudah dilakukan penahanan. Para tersangka dimaksud ialah Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, dan Devi Angraeni. Selama periode tahun 2019-2024, jumlah uang yang diterima 8 orang tersangka dan pegawai pada Direktorat PPTKA sekurang-kurangnya adalah Rp53,7 miliar. Sejumlah pihak termasuk para tersangka telah mengembalikan uang ke negara melalui rekening penampungan KPK dengan total sebesar Rp8,61 miliar. Dalam proses berjalan, penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat yakni di Jabodetabek dan Jawa Timur yang merupakan kantor Kementerian Ketenagakerjaan, rumah para tersangka, rumah pihak terkait, dan kantor para agen pengurusan TKA. KPK setidaknya telah melakukan penyitaan terhadap 14 unit kendaraan, terdiri atas 11 unit mobil dan tiga unit sepeda motor. Satu unit motor disita dari Risharyudi Triwibowo yang merupakan Staf Khusus mantan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
KPK Periksa Eks Dirjen Binapenta Terkait Pemerasan





