Gugatan Indobuildco Terhadap Hotel Sultan: Tempuh Jalur Hukum.

by -20 Views

PT Indobuildco membuka suara terkait putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatannya terkait sengketa kepemilikan lahan Hotel Sultan. Putusan hakim menyatakan negara sebagai pemilik sah lahan dan hotel Sultan di kompleks GBK. Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menilai putusan tersebut mengabaikan asas kepastian hukum dan berpotensi menciptakan ketidakadilan. Menurut Hamdan, tindakan pengosongan tanah seharusnya dilakukan hanya setelah status kepemilikan tanah dinyatakan jelas oleh pengadilan. PT Indobuildco memperoleh hak atas tanah tersebut berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri No.181/HGB/DA/72 dan perpanjangan HGB pada tahun 2002 menegaskan bahwa tanah tersebut milik negara. Perusahaan juga menegaskan bahwa selama lebih dari 50 tahun, mereka telah memenuhi kewajiban perpajakan dan tidak pernah melepaskan hak atas tanah. PT Indobuildco juga mengungkapkan kekhawatiran bahwa pelaksanaan putusan pengosongan tanpa kejelasan status kepemilikan dapat mengganggu iklim investasi dan menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan kepercayaan pelaku usaha. Perusahaan akan menempuh seluruh upaya hukum untuk mempertahankan hak dan aset mereka serta memastikan keadilan dan kepastian hukum. Putusan PN Jakarta Pusat menolak gugatan PT Indobuildco terkait kepemilikan Hotel Sultan, menyatakan negara sebagai pemilik sah lahan dan hotel tersebut.

Source link