PDIP Nilai Banjir Sumatra Sebagai Bencana Nasional

by -112 Views

Ketua Komisi V DPR dari Fraksi PDIP, Lasarus, memberikan tanggapannya terkait sikap pemerintah yang belum menetapkan status darurat bencana nasional untuk banjir bandang dan longsor di wilayah Pulau Sumatra. Lasarus berpendapat bahwa penetapan status darurat bencana nasional sepenuhnya berada di tangan pemerintah. Namun, pemerintah dapat meningkatkan status tersebut jika mereka merasa tidak mampu lagi mengatasi banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat yang terus meluas dan menimbulkan korban yang semakin bertambah.

Menurut Lasarus, keputusan untuk menetapkan status bencana nasional sangat subjektif tergantung pada pemerintah. Dia meyakini bahwa banjir dan longsor di tiga provinsi tersebut belum ditetapkan sebagai bencana nasional karena pemerintah merasa masih mampu mengatasinya, meskipun kenyataannya banyak wilayah yang terdampak masih terisolir. Lasarus juga menerima laporan dari Bupati Tapanuli Tengah yang menyebutkan bahwa masih ada lebih dari 10 desa yang belum mendapatkan bantuan dan terisolir.

Komisi V DPR berencana akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi terdampak banjir dan longsor di Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh pada 10 Desember. Mereka juga memberikan keleluasaan pada lembaga dan kementerian terkait untuk mengalokasikan anggaran penanganan bencana asalkan digunakan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Di sisi lain, Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan bahwa pemerintah masih mempertimbangkan untuk menetapkan banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat sebagai bencana nasional. Puan menekankan bahwa saat ini pemerintah masih fokus pada penanganan dampak bencana dan menunggu laporan komprehensif dari lapangan sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

Data dari BNPB menunjukkan bahwa sudah ada 867 korban meninggal dunia dan 521 lainnya hilang akibat bencana di tiga provinsi tersebut. Meskipun belum ditetapkan sebagai bencana nasional, pemerintah telah memerintahkan kementerian dan lembaga terkait untuk memberikan bantuan maksimal guna penanganan bencana ini.

Source link