Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melakukan penyegelan terhadap empat subjek hukum di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan dan Tapanuli Utara, Sumatra Utara. Penyegelan dilakukan atas dugaan keterlibatan subjek hukum tersebut dalam banjir dan longsor di wilayah tersebut. Subjek hukum yang disegel termasuk konsesi TPL Desa Marisi, Kecamatan Angkola Timur, dan Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) Jhon Ary Manalu Desa Pardomuan, serta PHAT Asmadi Ritonga Desa Dolok Sahut, Kecamatan Simangumban. Menurut Raja Juli, tim telah melakukan operasi penegakan hukum dan telah mengidentifikasi 8 area lahan lainnya yang akan segera disegel. Sebelumnya, Kementerian Kehutanan menemukan lima lokasi penebangan hutan yang diduga menjadi penyebab banjir di Sumatra. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan bahwa kerusakan lingkungan di hulu daerah aliran sungai menjadi faktor utama dalam terjadinya banjir dan longsor. Kementerian berkomitmen untuk menegakkan hukum terhadap pelaku perusakan hutan dan melakukan penyegelan terhadap area lahan yang tidak sesuai aturan.
Penutupan Lahan oleh Menhut: Ancaman Banjir di Sumatra





