Daftar 17 Kementerian dan Lembaga untuk Magang Anggota Polri

by -97 Views

Sebanyak 17 kementerian dan lembaga pemerintah sekarang dapat diisi oleh anggota Polri aktif, sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025. Hal ini diatur dalam undang-undang mengenai Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) dari peraturan tersebut, tugas anggota Polri dapat dilaksanakan di kementerian, lembaga, badan, atau komisi di dalam negeri. Pasal 3 ayat (3) dan (4) mengatur bahwa tugas anggota polri bisa dijabat pada jabatan manajerial dan non-manajerial di berbagai instansi yang terkait dengan fungsi kepolisian. Peraturan ini dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan kesempatan pada anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di berbagai kementerian atau lembaga. Keputusan ini diambil setelah pengujian konstitusionalitas oleh Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Menurut putusan MK, anggota Polri hanya boleh menduduki jabatan di luar Polri setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Berikut adalah daftar 17 kementerian dan lembaga yang bisa diisi oleh anggota Polri aktif.

Source link