Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah memeriksa 242 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sepanjang tahun 2025, di mana 60 di antaranya terindikasi korupsi. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan bahwa dari jumlah tersebut, sebanyak 141 berasal dari inisiatif, 56 dari penyelidikan, 1 dari penyidikan, 16 dari PLPM (Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat), 10 dari gratifikasi, 1 dari internal, dan 7 sisanya dari sumber eksternal. Sebanyak 60 LHKPN yang terindikasi korupsi diserahkan ke Kedeputian Penindakan, sementara 11 yang terindikasi gratifikasi diserahkan ke kedeputian terkait.
Johanis juga menyebut bahwa hingga 1 Desember 2025, tingkat kepatuhan LHKPN mencapai 94,89 persen, dengan 408.646 pelaporan dari 415.007 wajib lapor. Hal ini menandakan komitmen penyelenggara negara dalam menjaga keterbukaan kekayaan mereka. Selain itu, KPK juga telah mengelola 4.580 laporan gratifikasi hingga 4 Desember 2025, di mana 1.270 di antaranya ditetapkan sebagai milik negara dengan nilai lebih dari Rp3,6 miliar, dan sekitar 381 lainnya menjadi sebagian milik negara dengan nilai Rp982 juta. Dengan demikian, KPK terus berupaya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pemberantasan korupsi.





