Daftar 242 LHKPN KPK Tahun 2025: 60 Terindikasi Korupsi

by

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka angka pengawasan harta penyelenggara negara sepanjang 2025. Dari 242 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diperiksa, 60 di antaranya terindikasi korupsi dan sudah diteruskan ke Kedeputian Penindakan. Temuan ini menunjukkan bahwa pemeriksaan administrasi kekayaan tak berhenti pada urusan kelengkapan laporan, tetapi juga menjadi pintu awal penelusuran dugaan pelanggaran.

Ratusan laporan datang dari berbagai jalur

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, 242 LHKPN yang diperiksa sepanjang 2025 berasal dari beragam sumber. Sebanyak 141 laporan muncul atas inisiatif, 56 dari penyelidikan, 1 dari penyidikan, 16 dari PLPM atau Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat, 10 dari gratifikasi, 1 dari internal, dan 7 lainnya dari sumber eksternal.

Dari hasil pemeriksaan itu, KPK juga menemukan 11 LHKPN yang terindikasi gratifikasi. Seluruhnya diserahkan ke kedeputian terkait untuk diproses lebih lanjut. Pola ini memperlihatkan bahwa pengawasan kekayaan pejabat negara tidak hanya bergerak dari laporan formal, tetapi juga dari pengaduan publik dan temuan internal lembaga.

Kepatuhan pelaporan naik, tapi pengawasan tetap jalan

Hingga 1 Desember 2025, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN tercatat mencapai 94,89 persen. Angka itu setara dengan 408.646 laporan dari total 415.007 wajib lapor. Di satu sisi, capaian tersebut menunjukkan masih tingginya partisipasi penyelenggara negara dalam membuka data kekayaannya. Di sisi lain, KPK tetap menegaskan perlunya verifikasi agar laporan yang masuk tidak berhenti sebagai formalitas.

Johanis menyebut, kepatuhan yang tinggi menjadi modal penting dalam menjaga keterbukaan. Namun, tingginya angka pelaporan tidak otomatis menutup ruang pemeriksaan atas dugaan kejanggalan yang muncul di dalamnya.

Gratifikasi masih jadi perhatian

Selain LHKPN, KPK juga menangani ribuan laporan gratifikasi. Hingga 4 Desember 2025, ada 4.580 laporan gratifikasi yang dikelola lembaga antirasuah itu. Dari jumlah tersebut, 1.270 ditetapkan sebagai milik negara dengan nilai lebih dari Rp3,6 miliar, sedangkan sekitar 381 laporan lainnya menjadi sebagian milik negara dengan nilai Rp982 juta.

Data ini menegaskan bahwa pengawasan KPK terhadap penyelenggara negara berlangsung di dua jalur sekaligus: kekayaan dan gratifikasi. Di tengah tuntutan transparansi yang kian besar, angka-angka itu menjadi pengingat bahwa akuntabilitas pejabat publik masih harus dijaga lewat pemeriksaan yang konsisten, bukan sekadar pelaporan tahunan.

Source link