Peringatan Polresta Denpasar: Larangan Pesta Kembang Api di Tahun Baru

by -78 Views

Polresta Denpasar kembali mengingatkan tentang larangan menggelar pesta kembang api saat malam tahun baru 2026. Mereka menjelaskan bahwa tidak akan ada izin untuk penggunaan kembang api saat merayakan malam tahun. Hal ini disebabkan oleh suasana duka yang diakibatkan oleh bencana alam sebelumnya di wilayah Sumatra dan Aceh.

Kasi Humas Polresta Denpasar, Kompol I Ketut Sukadi menyampaikan bahwa larangan ini merupakan instruksi dari Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Mereka juga bekerjasama dengan Satpol PP untuk menertibkan pelanggaran di masa yang akan datang. Penindakan akan dilakukan terhadap warga atau tempat usaha yang melanggar aturan, sesuai dengan tingkat kesalahannya.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa himbauan ini sangat jelas dan tidak direkomendasikan untuk melaksanakan kegiatan kembang api di wilayah hukum Polresta Denpasar. Mereka juga meminta agar tempat hiburan, obyek wisata, dan tempat usaha yang telah meminta izin untuk menggelar pesta kembang api segera membatalkannya. Seluruh instruksi tersebut bertujuan untuk menunjukkan empati kepada masyarakat yang tengah berduka akibat bencana alam yang terjadi.

Source link