Relasi Presiden dan Militer dalam Negara Demokrasi

by

Relasi Presiden dan Militer dalam Negara Demokrasi

Ukuran sehatnya relasi sipil dan militer dalam demokrasi tidak sesederhana menghitung cepat atau lambatnya presiden mengganti Panglima TNI. Di balik keputusan itu, ada soal yang jauh lebih mendasar: bagaimana negara menjaga otoritas sipil tetap kuat, tanpa merusak profesionalisme militer dan stabilitas lembaga. Dalam konteks ini, pergantian pucuk komando semestinya dibaca sebagai bagian dari tata kelola negara, bukan sekadar manuver politik yang mengikuti ritme kekuasaan.

Lebih dari rotasi jabatan

Perdebatan tentang kendali sipil atas militer di Indonesia kerap mengerucut pada satu momen: ketika presiden mengganti pimpinan TNI. Dari situ, muncul penilaian apakah kontrol sipil sedang menguat atau justru melemah. Namun, konsolidasi sipil atas militer tidak bekerja dalam hitungan hari. Ia dibentuk oleh perubahan bertahap, penguatan norma, dan disiplin institusi yang dijaga terus-menerus.

Dalam literatur hubungan sipil-militer, Samuel Huntington membedakan kendali sipil subjektif dan objektif. Kendali subjektif bertumpu pada politisasi militer, sedangkan kendali objektif menekankan profesionalisme militer dengan membatasi campur tangan politik. Peter Feaver melalui model principal-agent melihat relasi sipil-militer sebagai hubungan yang ditopang pengawasan sekaligus kepercayaan. Sementara Rebecca Schiff menekankan pentingnya konkordansi, yakni kesepahaman peran antara sipil dan militer agar relasi tetap stabil.

Stabilitas komando lebih menentukan

Dari berbagai pendekatan itu, satu hal menjadi jelas: kendali sipil yang kuat tidak selalu tampak dari seringnya pergantian pimpinan militer. Yang lebih menentukan justru kepastian aturan, soliditas institusi, dan kemampuan negara menjaga profesionalisme prajurit. Dalam kerangka itu, pergantian yang terlalu cepat atau terlalu sering justru berisiko mengganggu stabilitas komando yang sedang dibangun.

Negara demokrasi mapan umumnya menempatkan kepentingan institusi di atas kalkulasi politik jangka pendek. Di Amerika Serikat, Presiden sebagai panglima tertinggi tidak otomatis mengganti Ketua Kepala Staf Gabungan setiap kali pemerintahan berganti. Inggris dan Australia juga dikenal menjaga siklus jabatan kepala angkatan bersenjata agar sejalan dengan profesionalisme organisasi. Prancis memperlihatkan pola serupa: otoritas presiden di bidang pertahanan kuat, tetapi penunjukan dan pergantian pimpinan militer tetap bertumpu pada kebutuhan strategis negara.

Model semacam ini menjaga loyalitas militer tetap tertuju pada konstitusi dan institusi, bukan pada figur yang sedang berkuasa. Di titik itulah demokrasi bekerja: bukan dengan menekan militer secara serampangan, melainkan dengan memastikan militer tetap profesional dalam koridor sipil yang sah.

Pengalaman Indonesia setelah Reformasi

Indonesia menunjukkan pola yang tidak jauh berbeda setelah Reformasi, meski dengan konteks yang khas. Pada masa Megawati Soekarnoputri, Susilo Bambang Yudhoyono, hingga Joko Widodo, pergantian presiden tidak selalu langsung diikuti pengangkatan Panglima TNI baru. Ada masa tunggu yang berbeda-beda, tetapi justru dari situ terlihat adanya proses adaptasi, konsolidasi, dan pembangunan kepercayaan antara presiden, DPR, dan institusi militer.

Pada era Megawati, penundaan itu mencerminkan masa penyesuaian setelah dwifungsi ABRI dihapus. Di era SBY, kehati-hatian dalam mengambil keputusan tampak menonjol. Sementara pada masa Jokowi, penekanan lebih diarahkan pada stabilitas awal pemerintahan dan penguatan kepercayaan antarlembaga. Pola ini menunjukkan bahwa relasi sipil-militer tidak bisa dilepaskan dari kebutuhan menjaga ketertiban institusional.

Secara konstitusional, presiden memang dapat mengangkat dan mengganti Panglima TNI kapan saja, selama memperoleh persetujuan DPR dan didasarkan pada kebutuhan organisasi. Namun praktiknya menunjukkan adanya rem normatif dalam demokrasi. Keputusan itu tidak berdiri semata di atas momentum politik, melainkan menunggu titik temu antara kepentingan negara dan stabilitas organisasi.

Revisi UU TNI dan cara membaca kewenangan presiden

Polemik revisi UU TNI, terutama yang berkaitan dengan usia pensiun, kembali memunculkan anggapan bahwa jabatan Panglima TNI semata ditentukan oleh usia atau perubahan rezim. Pandangan itu terlalu menyederhanakan persoalan. Dalam praktik yang sehat, pergantian pucuk pimpinan TNI seharusnya tetap bertumpu pada kebutuhan negara dan profesionalisme lembaga, bukan sekadar siklus politik atau jadwal pensiun.

Karena itu, ukuran kuat tidaknya kendali sipil dalam demokrasi bukan terletak pada seberapa cepat presiden mengganti pimpinan militer, melainkan pada kehati-hatian, tanggung jawab, dan konsistensi dalam memakai kewenangan tersebut. Presiden memang memiliki hak untuk mengambil keputusan kapan pun sesuai aturan. Tetapi keputusan itu baru bernilai demokratis jika lahir dari kebutuhan strategis negara, bukan sekadar formalitas politik.

Jika teori, pengalaman internasional, dan praktik Indonesia dibaca secara utuh, kesimpulannya menjadi terang: konsolidasi sipil atas militer adalah kerja institusional yang berlangsung pelan, tetapi menentukan arah demokrasi. Di situlah stabilitas dijaga, dan profesionalisme militer tetap berada pada jalur yang semestinya.

Sumber: Konsolidasi Sipil Atas Militer Bukan Soal Cepatnya Ganti PanglimaSumber: Pola Konsolidasi Sipil Atas Militer