Anggota Ormas Ditangkap karena Pengusiran Nenek Elina Surabaya

by -87 Views

Anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) yang diduga terlibat dalam pengusiran dan pembongkaran rumah Nenek Elina Widjajanti (80) di Surabaya, Jawa Timur, yang dikenal dengan nama MY atau Yasin, akhirnya berhasil ditangkap oleh polisi. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan bahwa MY yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya, kini telah berhasil ditangkap oleh petugas. Penangkapan MY dilakukan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim di Polsek Wonokromo Surabaya. Sementara itu, tersangka lainnya, SAK alias Samuel, juga telah ditangkap oleh penyidik Ditreskrimum sebelumnya. Samuel diduga sebagai otak di balik pengusiran paksa yang dilakukan kelompoknya terhadap korban.

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Widiatmoko menyatakan bahwa SAK dan MY sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut. Kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang dapat menghadapi hukuman kurungan hingga 5,5 tahun. Widi juga mengindikasikan bahwa berdasarkan penyelidikan ilmiah, kemungkinan masih akan ada tersangka lain setelah pemeriksaan lebih lanjut. Dengan demikian, kasus ini masih terus dalam proses pengungkapan dan penuntutan hukum terhadap pelaku-pelaku yang terlibat.

Source link