Kewajiban transparansi pejabat negara menjadi hal yang sangat penting dalam menjaga integritas dan akuntabilitas pemerintahan. Di Indonesia, setiap pejabat dari berbagai lembaga seperti legislatif, eksekutif, dan yudikatif diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan mereka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Salah satu cara pelaporan harta kekayaan tersebut dilakukan melalui situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satu contoh dari pejabat yang telah melaksanakan kewajiban tersebut adalah Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami, dan Wakil Bupati, Ino Darsono. Mereka telah melaporkan harta kekayaan mereka terakhir kali saat mencalonkan diri dalam Pilkada 2024. Data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menunjukkan adanya fluktuasi total kekayaan Citra dalam lima tahun terakhir. Meskipun mengalami penurunan pada tahun 2020 dan 2022, kekayaan Bupati Citra melonjak tajam pada tahun 2024 menjadi Rp 2.972.325.741 setelah dikurangi utang Rp 1,5 miliar. Sementara itu, Wakil Bupati Ino Darsono juga mengalami lonjakan kekayaan yang signifikan, dengan total kekayaan mencapai Rp 22,063 miliar pada tahun 2024.
Pelaporan harta kekayaan ini menjadi cerminan dari komitmen pejabat publik dalam menjaga transparansi dan integritas. Meskipun demikian, masih perlu adanya laporan pasca-pelantikan setahun terakhir agar proses transparansi dan akuntabilitas dapat terus terjaga. Pentingnya integritas dan transparansi dalam kepemimpinan dan pelayanan publik tidak bisa dianggap remeh, karena hal ini menjadi langkah krusial dalam mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.





