KPK telah menangkap Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara beserta tujuh orang lain dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada akhir pekan. Dari delapan orang yang diamankan, lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan akan ditahan selama 20 hari. KPK menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan setelah menemukan unsur dugaan tindak pidana korupsi. Tim KPK berhasil mengamankan barang bukti senilai Rp6,38 miliar, termasuk uang tunai, mata uang asing, dan logam mulia. Kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp59 miliar, dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang seharusnya dibayar PT WP turun drastis menjadi Rp15,7 miliar. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan akan menghormati proses hukum yang berlangsung dan siap memberikan sanksi tegas kepada para pegawai yang terlibat dalam pelanggaran.
OTT KPK Pegawai Pajak Jakarta Utara: 5 Fakta Terbaru





