Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang pembacaan putusan kasus dugaan penghasutan yang melibatkan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly atau AIPA, Laras Faizati Khairunnisa, pada Kamis (15/1). Ketua majelis hakim, I Ketut Darpawan, mengumumkan penjadwalan sidang tersebut setelah persidangan dengan agenda pembacaan duplik beberapa waktu lalu. Laras berharap mendapatkan keadilan dan dibebaskan dari dakwaan serta tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menjelang ulang tahunnya, Laras berharap kebebasan menjadi hadiah terbaik bagi dirinya. Sebelumnya, jaksa menuntut Laras Faizati Khoirunnisa dengan hukuman penjara selama satu tahun berdasarkan Pasal 161 ayat 1 KUHP karena terbukti melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan penghasutan dalam demonstrasi pada akhir Agustus 2025. Laras dihadapkan ke persidangan atas dakwaan melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) atau Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 2 UU ITE serta Pasal 160 atau 161 ayat 1 KUHP. Laras membantah niat untuk menghasut massa melalui unggahan di media sosial, menyatakan bahwa itu hanyalah ungkapan emosi atas kejadian tragis yang menimpa pengemudi ojek daring bernama Affan Kurniawan. Selama persidangan, Laras juga menjelaskan bahwa ungkapan keras di media sosialnya merupakan bentuk sarkasme, bukan provokasi. Semua proses dan penjelasan akan ditentukan hasilnya dalam sidang pembacaan putusan.
10 Ide Kado Ultah yang Menarik: Semoga Ini Jadi Hadiah Terbaik


