DPR Dorong Kebebasan BI Tanpa Intervensi Presiden

by -87 Views

Proses pengisian jabatan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) yang akan ditinggalkan oleh Juda Agung dipastikan berjalan sesuai dengan mekanisme konstitusi. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa tidak ada intervensi dari Presiden Prabowo Subianto dalam proses tersebut. Tiga nama calon Deputi Gubernur BI, yaitu Thomas Djiwandono, Dicky Kartikoyono, dan Solikin M. Juhro, direkomendasikan oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dan disampaikan kepada Presiden Prabowo untuk selanjutnya diserahkan kepada DPR sesuai dengan undang-undang.

Proses pengisian pimpinan BI diatur dengan jelas dalam undang-undang terkait. DPR akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan secara profesional, transparan, dan objektif untuk memastikan integritas, kompetensi, dan komitmen Deputi Gubernur BI yang terpilih. Misbakhun memastikan bahwa salah satu calon, Thomas Djiwandono, telah memenuhi semua persyaratan administratif.

Uji kepatutan dan kelayakan bagi calon Deputi Gubernur BI akan dilakukan dalam dua gelombang, dengan yang pertama dijadwalkan pada 23 Januari 2026, diikuti dengan gelombang kedua pada 26 Januari 2026. Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa nama Tomny Djiwandono bukan usulan dari Presiden Prabowo, melainkan dari Gubernur BI. Demikianlah penjelasan terkait proses pengisian jabatan Deputi Gubernur Bank Indonesia.

Source link