Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan eksepsi nota keberatan dalam kasus nomor 757/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst yang diajukan oleh terdakwa Khariq Anhar, mahasiswa Universitas Riau dan admin Aliansi Mahasiswa Menggugat. Ini berarti Khariq Anhar dibebaskan dari dakwaan terkait kasus siber yang terjadi selama demonstrasi Agustus. Keputusan ini diambil setelah penasihat hukum Khariq Anhar menyampaikan keberatan yang diterima oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat.
Majelis hakim yang memeriksa kasus ini terdiri dari Ketua Majelis Arlen Veronica bersama dengan anggota M. Arief Adikusumo dan Abdullatip. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa surat dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum dan perintahkan berkas perkara dikembalikan ke Penuntut Umum. Selain itu, terdakwa diperintahkan dibebaskan seketika putusan diucapkan.
Pertimbangan hakim dalam kasus ini berfokus pada ketidakjelasan dari penjelasan yang diberikan Penuntut Umum tentang tindakan yang dianggap pidana oleh Khariq. Hakim menekankan bahwa frasa “Aplikasi Canva atau Aplikasi Lainnya” dalam dakwaan tidak memiliki kepastian yang jelas dan dapat menimbulkan keraguan. Ini berdampak pada persiapan pembelaan terdakwa, penggunaan ahli dalam kasus tersebut, serta ketidakpastian dalam pembuktian. Hakim juga menganggap bahwa inkonsistensi dalam dakwaan merupakan bukti ketidakcermatan Penuntut Umum.
Dengan dikeluarkannya putusan ini, Khariq Anhar hanya diadili dalam kasus dugaan penghasutan bersama-sama dengan beberapa pihak lain yang terlibat. Keputusan ini mengakhiri proses hukum yang dialami oleh Khariq Anhar terkait kasus demonstrasi Agustus.


