Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sejumlah biro wisata atau agen perjalanan haji dan umrah enggan memberikan informasi terkait praktik jual beli kuota tambahan haji. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik sedang menyelidiki hal tersebut dan mendesak agar biro travel memberikan kerja sama dalam memberikan keterangan yang diperlukan. Lebih dari 300 biro travel terlibat dalam pengaturan kuota tambahan haji, dan KPK meminta keterangan dari semua pihak terkait. Pada Selasa, KPK memeriksa lima saksi dari unsur biro travel terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka, namun belum melakukan penahanan. Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat terkait perkara ini. Berdasarkan perhitungan awal, kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.
Sumber: CNN Indonesia


