Alasan Bareskrim Tetapkan Dirut dan Komisaris PT DSI Sebagai Tersangka

by

Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sebagai tersangka dugaan tindak pidana penggelapan dana dan pencucian uang (TPPU) pada hari Kamis. Ketiga tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri (TA), Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana (ARL), serta mantan Dirut dan pemegang saham PT DSI Mery Yuniarni (MY). Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana tersebut. Mereka diduga melakukan berbagai tindak pidana seperti penggelapan, penipuan, laporan keuangan palsu, dan TPPU terkait dengan penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT DSI. Dugaan tindak pidana ini berlangsung sekitar periode 2018 hingga 2025. Selain itu, penyidik pun telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada ketiga tersangka untuk jadwal pemeriksaan pada Senin, 9 Februari 2026 pukul 10.00 WIB. Tim penyidik Bareskrim Polri juga telah mengirim permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap ketiga tersangka tersebut. Selain itu, analisis aliran dana dan transaksi keuangan yang terkait dengan dugaan tindak pidana tersebut juga sedang dilakukan. Gonzaga Safri juga menyebut bahwa tim penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah ahli terkait perkara ini. CNNIndonesia.com belum mendapatkan pernyataan resmi dari para tersangka, PT DSI, atau perwakilannya terkait dengan penetapan status pidana maupun pencegahan keluar negeri oleh penyidik Bareskrim.

Source link