Polisi Periksa 3 Tersangka Penipuan PT Dana Syariah Indonesia

by

Bareskrim Polri akan memeriksa 3 orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan atau fraud PT Dana Syariah Indonesia senilai Rp2,4 triliun. Panggilan pemeriksaan telah dikirim kepada ketiganya setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis lalu. Para tersangka, termasuk Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, mantan Direktur dan pemegang saham PT DSI, serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, dijadwalkan untuk diperiksa pada Senin. Penyidik juga telah meminta pencegahan keluar negeri terhadap ketiga tersangka kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Tindakan penipuan dilakukan dengan membuat proyek fiktif dan menyebabkan kerugian hingga Rp2,4 triliun kepada 15 ribu korban dari tahun 2018 hingga 2025. Bareskrim telah memblokir 63 rekening milik PT DSI dan menyita sejumlah uang dari rekening perbankan. Ketiga tersangka dijerat dengan beberapa pasal KUHP dan UU ITE serta UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Source link