Polisi Periksa 3 Tersangka Penipuan PT Dana Syariah Indonesia

by

Jakarta — Bareskrim Polri mulai menelusuri lebih jauh dugaan penipuan atau fraud dalam pengelolaan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang disebut merugikan hingga Rp2,4 triliun. Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin, setelah surat panggilan resmi lebih dulu dikirim penyidik.

Pemeriksaan Tiga Tersangka

Ketiganya terdiri atas Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, mantan direktur sekaligus pemegang saham PT DSI, serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis lalu, sebelum penyidik mengirimkan panggilan pemeriksaan lanjutan.

Di saat yang sama, penyidik juga mengajukan permintaan pencegahan ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Langkah ini ditempuh untuk memastikan para tersangka tetap berada di dalam negeri selama proses hukum berjalan.

Modus Proyek Fiktif dan Ribuan Korban

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan penipuan itu dilakukan dengan menciptakan proyek fiktif yang kemudian digunakan untuk menarik dana. Praktik tersebut disebut berlangsung dalam rentang waktu panjang, yakni sejak 2018 hingga 2025, dan berdampak pada sekitar 15 ribu korban.

Kerugian yang ditimbulkan tidak kecil. Bareskrim menyebut nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun, angka yang menempatkan kasus ini sebagai salah satu perkara dugaan fraud besar yang tengah ditangani kepolisian.

Rekening Dibekukan, Uang Disita

Untuk menelusuri aliran dana, penyidik telah memblokir 63 rekening milik PT DSI. Selain itu, sejumlah uang dari rekening perbankan juga sudah disita sebagai bagian dari upaya pengamanan barang bukti.

Ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Pemeriksaan pada Senin menjadi tahap penting untuk mengurai peran masing-masing pihak dalam dugaan skema yang menyeret ribuan korban tersebut.

Source link