Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sedang dalam pemeriksaan Mabes Polri atas dugaan menerima uang sebesar Rp1 miliar dari bandar narkoba Koko Erwin alias EK. Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid, menyatakan bahwa Didik telah dinonaktifkan untuk fokus pada pemeriksaan yang sedang berlangsung. Sebagai penggantinya, Kepala Subdirektorat III Reserse Kriminal Umum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan ditunjuk sebagai Pelaksana Kapolres Bima Kota.
AKBP Didik Putra Kuncoro menjadi perbincangan publik setelah Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, terlibat dalam kasus narkoba dan ditetapkan sebagai tersangka. Didik diduga terlibat dalam kasus tersebut dengan menerima uang sejumlah Rp1 miliar dari bandar narkoba Koko Erwin. Dalam penyidikan Polda NTB, Koko Erwin disebut sebagai sumber AKP Malaungi yang menguasai sabu-sabu seberat 488 gram, yang ditemukan dalam penggeledahan di rumah dinas AKP Malaungi di Kompleks Asrama Polres Bima Kota. Selain itu, Polda NTB juga memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada AKP Malaungi berdasarkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri pada Senin (9/2).





