Peneliti AKP Hadista Pramana Ungkap Kasus Oplosan Gas Subsidi

by

Kapolsek AKP Hadista Pramana Tampubolon S.T.K., S.I.K. berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi di Kampung Sukabakti Kelurahan Sukabakti Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang. Penyelidikan dimulai setelah adanya informasi tentang adanya penyalahgunaan bahan bakar gas subsidi. Tim Reskrim Polsek Curug menemukan sejumlah tabung gas 3 kg dan 12 kg merek BRIGHT, serta sebuah mobil Daihatsu BB Gran Max warna putih. Selain itu, beberapa tabung gas LPG 3 kg bersubsidi yang dipindahkan isinya ke tabung gas LPG 12 kg dengan alat regulator turut ditemukan.

Dalam penangkapan tersebut, Tim Reskrim Polsek Curug berhasil mengamankan beberapa orang pelaku beserta barang bukti yang ada. Upaya pengembangan kasus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, terutama terhadap satu pelaku lain yang masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO). Kapolsek juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menyalahgunakan Gas LPG bersubsidi yang seharusnya untuk masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk dikomersilkan.

Pelaku yang terlibat dalam kasus ini akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun. Upaya penegakan hukum terus dilakukan untuk memastikan penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi dapat dihentikan.

Source link