Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menegaskan pentingnya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk mengikuti prinsip kepantasan, kearifan, dan kebijaksanaan dalam menanggapi laporan terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir. Menurut Rudianto, MKMK harus mengacu pada prinsip-prinsip tersebut dalam menghadapi laporan masyarakat, yang meliputi kearifan dalam menjaga wibawa MK, kebijaksanaan untuk menghindari kegaduhan, dan penghormatan terhadap the presumption of constitutionalism.
Rudianto juga menekankan perlunya MKMK untuk menegaskan kembali komitmen pada konstitusionalisme, sesuai dengan filosofi hukum pembentukan lembaga tersebut. Dia menyoroti bahwa MKMK harus menjaga kehormatan, martabat, kode etik, dan perilaku hakim konstitusi serta tidak merendahkan martabat sebelum menjadi hakim MK. Selain itu, ia menyoroti pentingnya mematuhi kode etik hakim konstitusi demi menjaga integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
Dalam konteks pembangkangan konstitusi, Rudianto membahas batasan kewenangan dan institusi MKMK serta konsekuensinya jika tidak membatasi diri sesuai prinsip Restraint of Authority and Restraint of Institution. Dia juga menyinggung tuntutan masyarakat hukum untuk mencopot Adies Kadir sebagai hakim konstitusi serta upaya MKMK dalam memeriksa laporan yang dilayangkan oleh sejumlah pihak terkait keabsahan pengangkatannya. MKMK telah melakukan pemeriksaan hasil laporan dan memberikan batas waktu untuk perbaikan dalam laporan tersebut.
Dengan demikian, penting bagi MKMK untuk mematuhi prinsip-prinsip kepantasan, kearifan, dan kebijaksanaan dalam menanggapi laporan terhadap hakim konstitusi, serta menjaga komitmen pada konstitusionalisme dan kode etik hakim guna menjaga integritas dan kredibilitas lembaga.





