Pria Aceh Ditangkap Polisi: Dugaan Hina Nabi di TikTok

by

Kepolisian Daerah Aceh menangkap seorang pria berinisial DS (Dedi Saputra) terkait dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW melalui media sosial TikTok. Pria tersebut diamankan setelah video kontroversialnya menyebar luas dan menimbulkan kecaman dari masyarakat. Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh, Kombes Wahyudi, DS ditangkap di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, pada 18 Februari 2026.

Adam Maulana, Kanit 3 Subdit Siber Polda Aceh, mengonfirmasi penangkapan tersebut, di mana DS ditahan karena diduga melanggar beberapa pasal terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berdasarkan SARA. DS saat ini ditahan di ruang tahanan Polda Aceh dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Kejadian ini bermula dari unggahan video kontroversial DS di akun TikTok @tersadarkan5758, di mana ia diduga menghina Nabi Muhammad SAW dan mualaf. Video ini menarik perhatian publik dan berujung pada pelaporan ke pihak kepolisian.

Polda Aceh menerima laporan terhadap DS dari sejumlah pihak pada November 2025. Laporan tersebut diajukan oleh Ketua Umum PW PII Aceh, Mohd Rendi Febriansyah, serta instansi terkait lainnya. Mereka menilai bahwa video yang diunggah oleh DS mengandung unsur penghinaan dan memicu kontroversi. Saat ini, penyidik sedang menyelidiki kasus ini untuk memastikan proses hukum yang tepat.

Source link