Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Said Abdullah, dengan tegas menyatakan bahwa DPR tidak pernah mengambil keputusan untuk menutup gerai ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret. Penegasan tersebut dilakukan untuk membantah wacana di masyarakat yang menyebut DPR mendukung Menteri Desa dalam upaya menutup ritel modern demi memperkuat koperasi desa.
Said menekankan bahwa DPR hanya menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, sedangkan keputusan terkait izin usaha dan operasional perusahaan menjadi kewenangan pemerintah sebagai pelaksana undang-undang. Kewenangan untuk mencabut izin usaha atau menghentikan operasi perusahaan sepenuhnya berada di tangan pemerintah sebagai eksekutif, bukan di DPR.
Dalam konteks ritel modern, kewenangan tersebut ada pada kementerian teknis terkait, seperti Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kementerian Perdagangan. Said juga menjelaskan bahwa wacana penguatan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) bukanlah keputusan resmi DPR, melainkan diskusi dalam rangka memperkuat ekonomi kerakyatan.
Pemerintah sendiri mendorong penguatan koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai tulang punggung ekonomi rakyat. Sektor UMKM diperkirakan menyumbang lebih dari 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja. Pengembangan koperasi desa menjadi bagian dari agenda pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan berbasis komunitas.
Pada akhirnya, Said menegaskan bahwa DPR berkomitmen untuk menjaga harmonisasi kebijakan antara pusat dan daerah agar koperasi desa dapat berkembang tanpa menimbulkan ketidakpastian hukum. Tidak ada kebijakan DPR yang bersifat sepihak atau di luar kewenangan konstitusi, semuanya dilakukan demi menjaga stabilitas ekonomi nasional dan kepercayaan publik.





