Pantau KPK: Pengadaan Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar

by

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memantau pemberitaan terkait pengadaan mobil dinas baru Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud senilai Rp8,5 miliar yang sedang menjadi sorotan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pentingnya penggunaan anggaran sesuai kebutuhan, terutama dalam konteks belanja daerah. Budi menekankan bahwa perencanaan yang matang, sesuai dengan kebutuhan, dan proses pengadaan yang jelas harus menjadi prioritas dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa.

Selain itu, Budi juga memberi peringatan bahwa sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) merupakan area rawan terjadinya tindak pidana korupsi. Mulai dari pengondisian, penyimpangan, penggelembungan harga, hingga penurunan spesifikasi merupakan ancaman dalam PBJ. Gubernur Kalimantan Timur sendiri, Rudy Mas’ud, menjelaskan bahwa pengadaan mobil dinas baru senilai Rp8,5 miliar bertujuan untuk menjaga martabat Kaltim, khususnya dalam mendukung mobilitas kepala daerah di wilayah tersebut.

Rudy menjelaskan bahwa pengadaan mobil dinas juga mengacu pada regulasi tertentu, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 yang membatasi jenis kendaraan dinas yang dapat digunakan. Dengan pertimbangan ini, keputusan pengadaan mobil dinas baru diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dan mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat. Artinya, langkah tersebut diambil untuk memastikan bahwa kepala daerah dapat menjalankan tugasnya dengan efisien dan efektif sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Source link