Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki bukti yang cukup untuk menjerat kliennya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Salah satu tim kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyoroti bahwa penetapan tersangka terhadap Yaqut tidak memenuhi ketentuan hukum yang mengharuskan minimal dua alat bukti yang sah dan relevan sebelum penetapan tersangka dilakukan. Hal ini sejalan dengan peraturan Mahkamah Agung yang mengatur tentang larangan peninjauan kembali putusan praperadilan.
Dalam konteks substansi perkara yang dipersangkakan, Mellisa menjelaskan bahwa sejak adanya Putusan Mahkamah Konstitusi yang mempertegas unsur “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, kerugian negara yang dijadikan dasar dakwaan harus bersifat nyata dan pasti, bukan hanya potensi. Alat bukti yang sah dan relevan terhadap unsur kerugian negara juga harus berasal dari audit atau laporan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh lembaga yang berwenang sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Mellisa menjelaskan bahwa dalam konteks KPK, penetapan tersangka harus dilakukan oleh penyidik yang berwenang menurut ketentuan hukum. Pasal 21 UU KPK amendemen tidak lagi memberikan kewenangan kepada Pimpinan KPK sebagai penyidik, sehingga penetapan tersangka harus dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dalam kasus ini, kubu Yaqut meminta pengadilan untuk membatalkan surat penetapan tersangka yang dijadikan dasar KPK untuk memproses hukum Yaqut atas kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.
Dengan demikian, kubu Yaqut mendorong agar proses hukum yang dilakukan terhadap kliennya tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan bukti yang relevan serta sah. Keselarasan antara hukum yang berlaku dan prosedur hukum yang dijalankan diharapkan dapat menjamin keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Menjaga keseimbangan antara kepatuhan terhadap hukum dan penegakan keadilan adalah upaya penting dalam memastikan integritas dan keberlanjutan sistem hukum di Indonesia.





