KPK Belum Temukan Bukti Kuat Jerat Yaqut Sebagai Tersangka Haji

by

KPK Belum Temukan Bukti Kuat Jerat Yaqut Sebagai Tersangka Haji

Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memiliki dasar yang cukup kuat untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji. Mereka menyebut, proses hukum semestinya berdiri di atas alat bukti yang sah, bukan sekadar dugaan yang belum teruji.

Kuasa Hukum Soroti Syarat Minimal Dua Alat Bukti

Salah satu anggota tim kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, mengatakan penetapan tersangka harus memenuhi ketentuan hukum, yakni didukung sedikitnya dua alat bukti yang sah dan relevan. Menurut dia, syarat itu menjadi dasar penting sebelum seseorang resmi disematkan status tersangka.

Ia juga menyinggung aturan Mahkamah Agung yang berkaitan dengan larangan peninjauan kembali putusan praperadilan. Dalam pandangannya, hal itu mempertegas bahwa prosedur penetapan tersangka tidak bisa dilakukan sembarangan dan harus mengikuti koridor hukum yang berlaku.

Kerugian Negara Harus Nyata, Bukan Potensial

Mellisa menambahkan, dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi, unsur merugikan keuangan negara atau perekonomian negara tidak cukup hanya disebut sebagai kemungkinan. Sejak putusan Mahkamah Konstitusi, kata dia, kerugian negara yang dijadikan dasar dakwaan harus bersifat nyata dan pasti.

Karena itu, alat bukti yang digunakan untuk membuktikan unsur tersebut mesti berasal dari audit atau laporan hasil perhitungan kerugian negara yang dikeluarkan lembaga berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan. Tanpa dasar itu, kubu Yaqut menilai tuduhan yang diarahkan kepada kliennya belum berdiri kokoh.

Persoalan Kewenangan Penyidik KPK

Di sisi lain, tim kuasa hukum juga mempertanyakan kewenangan pihak yang menetapkan status tersangka. Mellisa menjelaskan, dalam konteks KPK, penetapan tersangka harus dilakukan oleh penyidik yang berwenang menurut aturan hukum.

Ia merujuk pada Pasal 21 UU KPK hasil amendemen yang tidak lagi memberi kewenangan kepada pimpinan KPK sebagai penyidik. Atas dasar itu, kubu Yaqut meminta pengadilan membatalkan surat penetapan tersangka yang digunakan KPK untuk memproses dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Dalam pandangan mereka, proses penegakan hukum atas perkara ini harus berjalan dengan cermat agar tidak mengorbankan asas kepastian hukum. Bagi kubu Yaqut, isu utama bukan hanya soal tuduhan yang diarahkan, melainkan juga apakah langkah KPK sejak awal sudah sesuai prosedur dan didukung bukti yang benar-benar dapat diuji di hadapan hukum.

Source link