Sosialisasi UU Perlindungan Konsumen oleh Anggota DPR RI di Pangandaran

by

Ida Nurlaela Wiradinata, anggota DPR RI Komisi VI Fraksi PDI Perjuangan, telah menyelenggarakan acara sosialisasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di Batukaras Pangandaran. Dalam acara ini, peserta yang hadir terdiri dari pelaku UMKM, tokoh masyarakat, ibu rumah tangga, dan generasi muda dengan tujuan meningkatkan kesadaran hukum mengenai perlindungan hak konsumen dalam transaksi perdagangan yang semakin berkembang.

Dalam sosialisasinya, Ida menekankan bahwa perlindungan konsumen merupakan fondasi keadilan ekonomi yang harus dijunjung tinggi. Negara harus dapat melindungi seluruh rakyatnya, termasuk pelaku usaha kecil, agar tidak mengalami kerugian dalam transaksi, baik langsung maupun digital. Hak dasar konsumen yang ditekankan meliputi kenyamanan, keamanan, keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa, informasi yang akurat, dan hak untuk mengajukan keluhan. Di sisi lain, pelaku usaha diingatkan akan kewajibannya menjaga kualitas produk, transparansi informasi, dan bertanggung jawab atas kerugian yang timbul.

Dalam sesi dialog interaktif, peserta menyampaikan masalah seperti produk tanpa label jelas, praktik e-commerce yang merugikan, dan ketidaksetaraan posisi tawar konsumen kecil. Ida menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan pengawasan dan edukasi di daerah pemilihannya sebagai upaya untuk menciptakan pasar yang sehat yang mendukung ekonomi rakyat.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya yang dilakukan secara berkelanjutan untuk membangun kesadaran hukum dan ekosistem perdagangan yang adil, transparan, dan pro-rakyat. Perlindungan konsumen dianggap sangat penting dalam menghadapi era perdagangan digital yang terus berkembang pesat.

Source link