Tito: Kepala Daerah Dilarang Berlibur ke Luar Negeri di Hari Lebaran

by

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah memberikan instruksi kepada seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk tetap berada dan siaga di daerah masing-masing selama periode satu minggu sebelum hingga satu minggu setelah Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Tujuan dari instruksi ini adalah untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah selama periode libur Lebaran. Instruksi tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Mendagri tentang Penundaan Perjalanan ke Luar Negeri selama libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur serta bupati dan wali kota. Kepala daerah dan wakil kepala daerah diminta menunda perjalanan ke luar negeri mulai tanggal 14 Maret hingga 28 Maret 2026, kecuali untuk kegiatan yang bersifat sangat esensial yang merupakan arahan Presiden atau untuk keperluan pengobatan. Langkah ini diambil guna memastikan fokus pemerintah daerah dalam menjalankan agenda strategis menjelang dan selama periode libur Lebaran. Antara lain, mengantisipasi peningkatan risiko keamanan dan keselamatan, memperkuat koordinasi dengan Forkopimda, meningkatkan kesiapsiagaan dalam mendukung arus mudik Lebaran, memantau dan mengendalikan inflasi daerah, serta memastikan kelancaran perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Kepala daerah diinstruksikan untuk tetap berada di wilayahnya masing-masing agar dapat merespons cepat berbagai kebutuhan masyarakat selama periode Lebaran. Bagi kepala daerah yang sudah memiliki rekomendasi perjalanan ke luar negeri pada tanggal 14-28 Maret, diminta untuk menunda dan menjadwalkan ulang. Rekomendasi perjalanan dinas luar negeri atau izin ke luar negeri yang telah diterbitkan harus dibatalkan atau ditunda/pendadwalan ulang mengingat pentingnya agenda kegiatan yang sedang berlangsung. Dengan demikian, langkah-langkah ini diharapkan dapat memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah dan memenuhi kebutuhan masyarakat selama periode libur Lebaran.

Source link