Badan Pangan Nasional melakukan pemantauan langsung harga bahan pangan di pasar tradisional modern di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Dalam pemantauan tersebut, tiga komoditas yang harganya berada di atas harga acuan pemerintah adalah telur ayam, gula pasir, dan cabai rawit. Direktur Pengawasan Keamanan Pangan Badan Pangan Nasional, Brigjend Hermawan, mengatakan pemantauan dilakukan untuk memastikan harga pangan di pasar sesuai dengan harga acuan yang telah ditetapkan pemerintah. Pengaturan harga pangan saat ini berada di bawah kewenangan Badan Pangan Nasional sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional. Namun, komoditas minyak goreng masih menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan.
Berdasarkan data pemantauan petugas Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP), harga telur ayam di pasar tersebut tercatat berada di atas Rp30.000 per kilogram, melebihi harga acuan pemerintah. Hermawan menyatakan bahwa tingginya harga telur kemungkinan dipengaruhi oleh perbedaan metode perhitungan yang masih menggunakan satuan per butir. Harga gula pasir juga ditemukan melebihi harga acuan sebesar Rp17.500 per kilogram, dengan gula dijual dengan harga bervariasi antara Rp17.500 hingga Rp18.000 per kilogram. Badan Pangan Nasional meminta Perum Bulog untuk melakukan intervensi pasar dengan harga Rp17.200 per kilogram untuk menekan harga gula pasir.
Sementara itu, harga cabai rawit juga mengalami kenaikan dari sekitar Rp50.000 menjadi Rp60.000 per kilogram, atau melampaui harga acuan sebesar Rp57.000 per kilogram. Hermawan meminta aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan terkait kenaikan harga cabai rawit. Pemerintah telah membentuk satuan tugas pengendalian harga, keamanan, dan mutu pangan untuk mengawasi stabilitas harga di daerah.
Satgas tersebut melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, kepolisian, hingga instansi terkait guna mencegah praktik penimbunan, kartel, maupun kenaikan harga yang tidak wajar menjelang Hari Raya Idulfitri. Harapan dari pemerintah adalah agar harga tetap stabil hingga Lebaran, karena permintaan biasanya meningkat dan kerap dimanfaatkan oknum untuk menaikkan harga secara tidak wajar. Jika pelanggaran ditemukan, sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi administratif hingga pidana, termasuk pencabutan izin usaha, penutupan toko, hingga penindakan hukum apabila terbukti terjadi penimbunan atau kartel harga.





