Program Koperasi Merah Putih (KDKMP) baru-baru ini menjadi sorotan nasional, terutama setelah dilaunching oleh pemerintah pada Hari Koperasi tahun 2025. Langkah besar ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem ekonomi mandiri di desa-desa, berfokus pada kekuatan kolektif masyarakat lokal sebagai pondasi pertumbuhan ekonomi nasional.
Pemerintah telah menetapkan target ambisius, yaitu membangun lebih dari 80.000 koperasi di seluruh Indonesia, suatu angka yang hampir menyamai total desa yang tercatat BPS tahun 2025, sebanyak 84.139 desa. Dari data tersebut, desa pesisir hanya sekitar 12.942, sementara sisanya tersebar di daratan. Koperasi Merah Putih pun hadir untuk menjawab tantangan keragaman wilayah dan potensi ekonomi di tiap desa.
Sejarah koperasi di negeri ini sebenarnya telah mengakar jauh sebelum kemerdekaan. Koperasi sudah menjadi bagian dari gerakan ekonomi rakyat sejak tahun 1886 ketika Raden Aria Wiraatmaja memprakarsai koperasi simpan pinjam untuk membebaskan masyarakat dari praktik rentenir. Hingga saat ini, koperasi simpan pinjam memegang peranan penting dalam sistem perekonomian berbasis gotong royong.
Berdasarkan data Kementerian Koperasi tahun 2025, dari 130.119 koperasi yang terdata, 18.765 merupakan koperasi simpan pinjam, sementara koperasi konsumen menjadi yang terbanyak, mencapai 69.883 unit secara nasional. Hal ini menegaskan bahwa minat masyarakat pada koperasi tetap tinggi walaupun tantangan terus ada.
Dalam pandangan akademisi seperti Mayyasari Timur Gondokusumo dari Universitas Pertahanan, prinsip koperasi telah lama menjadi landasan kesejahteraan anggota di seluruh dunia. Namun, dalam konteks Indonesia, perjalanan koperasi dinilai masih tertinggal jika dibandingkan negara lain seperti Amerika Serikat, Swedia, India, maupun Korea Selatan, sebagaimana disampaikan dalam kajian oleh Didi Sukardi, Fatin Hamamah, dan Abdul Karim tahun 2025.
Mereka menyarankan reformasi koperasi mencakup penguatan identitas hukum, tata kelola profesional, penyesuaian regulasi keuangan, serta perlunya sanksi tegas untuk menjaga keberlanjutan dan keadilan. Empat pilar ini diharapkan mampu mempercepat perkembangan koperasi nasional sehingga mampu bersaing di level global dan sekaligus mewujudkan cita-cita kemandirian ekonomi desa.
Namun, peluang besar itu diiringi sejumlah tantangan nyata. Riset CELIOS tahun 2025 mengindikasikan potensi masalah dalam implementasi Koperasi Merah Putih, meliputi resiko penyimpangan, kerugian keuangan negara, serta potensi menurunnya semangat ekonomi rakyat desa. Survei mereka yang melibatkan 108 aparat desa menggunakan metode random menunjukkan perlunya sistem kontrol dan pengawasan yang lebih ketat.
Di sisi lain, harapan dan antusiasme masyarakat juga cukup tinggi. Survei Litbang Kompas tahun 2025 terhadap 512 responden menemukan bahwa hanya 7 persen yang sangat yakin pada keberhasilan program, sementara 60,9 persen lainnya cukup yakin koperasi desa bisa membawa manfaat. Optimisme ini menjadi modal sosial penting untuk mendorong keberhasilan program di tengah keraguan.
Akan tetapi, realisasi pembentukan koperasi masih belum sejalan dengan harapan pemerintah. Pada awal 2026, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyampaikan bahwa progress baru mencapai sekitar 26.000 koperasi, jauh dari target yang diharapkan. Untuk mempercepat capaian, berbagai strategi inovatif pun mulai diadopsi, termasuk pelibatan TNI.
Pelibatan TNI dalam pembangunan Koperasi Merah Putih dipilih karena kemampuan mereka menjangkau masyarakat hingga ke pelosok desa yang sulit ditembus. Dengan keterlibatan struktur TNI hingga tingkat Babinsa, diharapkan distribusi dan pengorganisasian koperasi berjalan lebih efisien dan merata. Pandangan Mayyasari menegaskan, hal ini memperlihatkan kesiapan dan komitmen institusi tersebut untuk mendukung percepatan pembangunan di tanah air.
Tentu saja, keputusan ini memunculkan pro dan kontra. Sejumlah pengamat mengkhawatirkan overlap fungsi TNI dalam implementasi program non-militer, mengingat belum ada frasa eksplisit dalam Undang-Undang TNI maupun Pasal 7 UU No. 3/2025 yang secara spesifik mengatur peran militer dalam pembangunan ekonomi. Meski demikian, penugasan ini bersumber dari keputusan sipil tertinggi, yakni Presiden, dan berjalan melalui koordinasi dengan menteri serta lembaga pelaksana seperti Agrinas.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah, TNI, dan pemerintah daerah demi memastikan agar koperasi desa yang dibangun benar-benar berjalan profesional serta membawa benefit nyata untuk warga.
Pemantauan dan keterlibatan masyarakat tetap diperlukan guna memastikan program Koperasi Merah Putih dapat berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas. Masukan kritis, baik dari riset, media, maupun diskusi publik, dilihat sebagai bagian integral dalam menjaga proses berjalan pada koridor yang benar menuju pembangunan ekonomi desa berbasis gotong royong.
Pada akhirnya, program Koperasi Merah Putih bukan sekadar proyek pembangunan koperasi, melainkan ikhtiar bersama membangun sistem ekonomi desa yang tangguh dan mandiri. Keberhasilan program ini tak hanya bergantung pada kebijakan dan strategi percepatan, tetapi juga pada partisipasi aktif dan pengawasan dari masyarakat serta kolaborasi lintas sektor di bawah koordinasi pemerintah pusat.
Sumber: Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI Jadi Sorotan, Mampukah Dongkrak Ekonomi Desa?
Sumber: Mengupas Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI, Jalan Panjang Mendorong Ekonomi Desa





