Panggilan KPK: Pengacara Pastikan Kepatuhan Yaqut Cholil

by

Pada hari ini, Pengacara mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, memastikan bahwa kliennya akan mematuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Kamis (12/3). Yaqut akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Menurut Mellisa, surat panggilan telah diterima pada tanggal 6 Maret 2026. Meskipun demikian, KPK sebelumnya tidak melakukan pemeriksaan dan penahanan karena menghormati proses Praperadilan yang sedang berjalan. Namun, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan menjadi prioritas yang secepat mungkin diselesaikan. KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex ke luar negeri selama 6 bulan sampai 12 Agustus 2026. Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di berbagai tempat terkait kasus tersebut dan sejumlah barang bukti diduga terkait perkara telah disita. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan diperkirakan mencapai Rp622 miliar. Meskipun Yaqut sudah berupaya lepas dari jerat hukum dengan mengajukan upaya Praperadilan, namun usaha tersebut tidak membuahkan hasil.

Source link