Tim kuasa hukum PT Indobuildco telah mengadukan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ke Komisi Yudisial (KY) setelah rencana pelaksanaan eksekusi Hotel Sultan. Menurut kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, terdapat perbedaan perlakuan di muka hukum oleh pengadilan terhadap Indobuildco dibandingkan dengan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia dan PPK GBK terkait pelaksanaan eksekusi putusan.
Hamdan menjelaskan bahwa sengketa terkait Hotel Sultan masih dalam proses tingkat banding dan berpotensi dilanjutkan hingga kasasi, namun pengadilan tetap memproses langkah eksekusi atas permintaan penggugat, yaitu Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Hal ini menurutnya menunjukkan perlakuan yang berbeda di muka hukum.
Selain itu tindakan pengadilan dalam mengizinkan eksekusi terkait Hotel Sultan yang masih dalam proses banding dan kasasi dianggap melanggar ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2001 yang mengatur syarat pelaksanaan putusan serta-merta. Hamdan menegaskan bahwa laporan kepada KY diajukan karena ada pelanggaran prosedur yang serius dalam rencana pelaksanaan eksekusi tersebut.
Mengenai proses rencana eksekusi, PPKGBK telah membuka Posko Pelayanan Alih Kelola Blok 15 GBK untuk melindungi para karyawan, vendor, dan tenant yang berpotensi terdampak oleh proses eksekusi lahan Hotel Sultan. Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo, menyatakan bahwa pemerintah telah merancang rencana besar untuk mengubah Blok 15 menjadi ruang publik hijau yang terintegrasi. Proses persiapan eksekusi dianggap sah oleh Kuasa Hukum PPKGBK, Kharis Sucipto, sebagai bagian dari penegakan kepastian hukum.





