Fakta Bupati Cilacap Jadi Tersangka Palak THR: Berita Terbaru!

by

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, sebagai tersangka atas kasus permintaan tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2026. Hal ini terjadi setelah Syamsul tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/3). Sekarang, pihak KPK telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan Syamsul bersama Sekretaris Daerah (Sekda), Sadmoko Danardono, sebagai tersangka.

Dalam kasus pemalakan THR ini, KPK mengklaim bahwa Syamsul meminta uang THR kepada perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan target setoran sebesar Rp750 juta. Permintaan ini ditujukan kepada 25 perangkat daerah, dua rumah sakit umum daerah (RSUD), dan 20 puskesmas. Uang sebesar Rp610 juta telah terkumpul dari total target sebesar Rp750 juta saat OTT dilakukan. Selain itu, pemeriksaan KPK juga menunjukkan bahwa pemalakan THR oleh Syamsul sudah terjadi sejak tahun sebelumnya.

Tidak hanya itu, Syamsul juga dituduh terlibat dalam korupsi fee proyek di wilayah Kabupaten Cilacap. OTT awalnya dilakukan terkait dugaan penerimaan fee proyek, dimana KPK berhasil mengamankan uang tunai ratusan juta rupiah serta sejumlah barang bukti. Ancaman rotasi terhadap kepala dinas yang tidak menyetor THR yang ditetapkan juga terungkap setelah pendalaman KPK terhadap para saksi.

Dengan terungkapnya fakta-fakta kasus pemalakan THR ini, KPK memiliki bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum terhadap Syamsul dan Sekda Kabupaten Cilacap. Setelah penetapan status tersangka, pihak berwenang akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna menindaklanjuti kasus korupsi ini.

Source link