Kepolisian Resor Demak, Jawa Tengah, melakukan pemeriksaan terhadap panitia takbiran di salah satu tempat ibadah yang rencananya akan menggunakan sound horeg dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Tindakan polisi ini dilakukan karena mencurigai adanya pelanggaran kesepakatan untuk tidak menggunakan sound horeg, sehingga perangkat tersebut diamankan. Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono, mengungkapkan bahwa panitia, operator sound horeg, dan pemilik sound horeg dimintai keterangan terkait insiden tersebut. Sementara itu, Kapolsek Karanganyar, AKP Muhammad Syaifudin, menjelaskan bahwa kegiatan pengamanan dilakukan setelah menerima laporan warga terkait kebisingan saat uji coba perangkat suara tersebut. Tindakan ini juga sebagai antisipasi untuk menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif, mengingat peristiwa perkelahian sebelumnya yang disebabkan oleh penggunaan sound horeg dan minuman keras. Selain itu, penindakan ini juga merupakan bagian dari kesepakatan Forkopimda dalam deklarasi “Jogo Demak”, di mana seluruh elemen diharapkan untuk tidak menggunakan sound horeg untuk kegiatan sahur maupun takbiran. Perangkat sound horeg yang diamankan akan diproses lebih lanjut secara hukum, dengan potensi penggunaan Pasal 265 dan 274 KUHP terkait gangguan ketenteraman lingkungan dan penyelenggaraan keramaian tanpa izin.
Polres Demak Periksa Panitia dan Operator Sound Horeg Malam Takbiran – Tinjauan Polres Demak Terhadap Persiapan Horeg Takbiran
