Polda Bali menetapkan dua Warga Negara (WN) Brasil sebagai tersangka pembunuhan seorang pria WN Belanda berinisial RP (49) di depan sebuah vila, Jalan Raya Semer, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Dua tersangka tersebut yakni Darlan Bruno Lima San Ana (35) dan Kalyl Hyorran (28) berhasil kabur ke negara asal mereka dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan red notice ke interpol untuk pengejaran lebih lanjut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes I Gede Adhi Mulyawarman, mengungkapkan bahwa dua tersangka diduga menusuk korban dengan pisau hingga tewas pada Senin (23/3) sekitar pukul 22.00 WITA. Mereka berhasil melarikan diri dari Indonesia pada Selasa (24/3) sekitar pukul 14.00 WITA setelah menginap di sebuah home stay di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan pihak Interpol untuk menerbitkan status DPO terhadap kedua tersangka, sementara motif di balik pembunuhan tersebut masih dalam proses penyelidikan. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dapat berujung pada hukuman mati atau penjara seumur hidup. Selain itu, pihak kepolisian Badung juga masih aktif mencari motif yang melatarbelakangi kejadian ini. Keberhasilan pengungkapan kasus ini sangat mengandalkan peran serta masyarakat.
