Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang menyatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk melakukan audit terhadap kerugian negara. Putusan ini dikeluarkan pada Senin, 9 Februari 2026, oleh sembilan hakim konstitusi. Dalam putusan tersebut, MK menjelaskan bahwa konsepsi kerugian negara dalam konteks Indonesia harus memiliki dasar yang nyata dan dapat dihitung berdasarkan temuan lembaga atau instansi yang berwenang.
Para pemohon dalam perkara ini adalah dua mahasiswa yang menguji materi Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). MK menegaskan bahwa konsepsi kerugian negara harus sesuai dengan Penjelasan Pasal 603 UU KUHP, yang menekankan bahwa lembaga yang berwenang dalam mengaudit keuangan negara adalah BPK, sesuai dengan Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Lebih lanjut, MK menjelaskan bahwa BPK juga memiliki kewenangan untuk menilai dan menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum. Dalam penegakan hukum terhadap tindakan yang merugikan keuangan negara, kewenangan BPK dalam menetapkan jumlah kerugian negara berperan penting.
Dalam permohonan mahasiswa tersebut, MK menolak seluruhnya permohonan tersebut. Para pemohon mengungkapkan ketidakjelasan terkait Pasal 603 KUHP mengenai lembaga audit keuangan negara, mekanisme pemeriksaan, dan standar penilaian kerugian keuangan negara. Namun, MK menegaskan bahwa penegakan hukum terkait kerugian negara harus didasarkan pada fakta yang nyata dan diukur berdasarkan prinsip hukum yang berlaku.
