Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebebasan Beragama sebagai respons terhadap isu intoleransi yang menimbulkan perpecahan di masyarakat. Pigai menekankan bahwa kasus intoleransi dapat terjadi di wilayah mayoritas maupun minoritas, termasuk di daerah yang seharusnya menghormati keberagaman. Usulan tersebut mendapat dukungan dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI, meskipun masih ada perbedaan pandangan dengan Menteri Agama terkait prioritas perlindungan terhadap umat beragama.
Pigai mendesak perlunya RUU Kebebasan Umat Beragama sebagai perwujudan kesetaraan bagi semua kelompok keagamaan, tanpa terkecuali. Pengakuan hanya pada tujuh agama resmi tidak mencukupi dalam memenuhi hak-hak umat beragama lainnya, terutama penganut agama lokal. Diskusi antara Kementerian HAM dan Kementerian Agama mencerminkan perbedaan pandangan mengenai perlunya Undang-Undang Perlindungan Umat.
Mengenai asumsi bahwa Jawa Barat adalah daerah yang intoleran, Pigai menegaskan bahwa hal tersebut tidak sepenuhnya benar berdasarkan pengamatannya. Meskipun memiliki kasus-kasus tertentu, ia menegaskan bahwa Jawa Barat sebenarnya tidak terlalu sering mengalami masalah intoleransi seperti yang biasanya diberitakan. Dengan demikian, usulan RUU Kebebasan Beragama menjadi langkah penting untuk mencegah munculnya isu intoleransi di masyarakat.
