Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni membantah adanya pengurusan perkara dalam kasus pemerasan oleh sejumlah orang yang mengatasnamakan utusan KPK. Sahroni mengungkapkan bahwa para pelaku meminta uang sebesar Rp300 juta atas nama pimpinan komisi antirasuah tanpa ada kaitan dengan pengurusan perkara. Meskipun uang tersebut telah diserahkan, Sahroni menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan sebagai barang bukti pemerasan. Insiden pemerasan terjadi saat Sahroni memimpin rapat komisi dan menerima pesan dari stafnya tentang pertemuan dengan pelaku yang mengaku sebagai Kabiro Penindakan KPK. Setelah dirinya curiga, Sahroni mengonfirmasi ke pimpinan KPK yang membantah identitas para pelaku. Tim gabungan KPK dan Polda Metro Jaya berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku di Jakarta Barat, beserta barang bukti berupa uang 17.400 dolar Amerika Serikat. Hal ini membuktikan adanya upaya pemerasan yang dilakukan tanpa kaitan dengan institusi antirasuah tersebut.



